Pro Kontra Terkait Pasal Zina Dalam KUHP Yang Baru Disahkan

Jakarta218 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespon pro kontra terkait pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan. Menurutnya, pasal zina tersebut termasuk dalam delik aduan.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dikutip Kamis (7/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, seseorang tidak mungkin ditangkap dan diproses hukum terkait zina jika tak ada laporan. Selain itu, pelapor juga hanya berasal dari keluarga.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dia kemudian meminta warga negara asing untuk tidak khawatir dengan KUHP pasal zina. Sebab, hal tersebut baru bisa ditindak jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan KUHP yang baru masih salam tahap sosialisasi. Dia menyatakan ada masa transisi selama 3 tahun sebelum KUHP baru berlaku.

“Memang yang paling penting adalah menyosialisasikan lagi, membaca kembali dan masih ada transisi. Bukan berarti ini disahkan langsung berlaku. Ini transisi 3 tahun dan baru berlaku 2025,” ucapnya. (f).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *