Polda Jatim Tangkap 11 Orang Pengedar Uang Palsu

Nasional127 Dilihat

Jawa Timur, POROSNEWS.ID – Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu antarprovinsi. Sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Petugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang palsu, Jumat (4/11/2022).

Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Maret hingga April 2022.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini, ucap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *