Penjabup Sherman Moridu : Perubahan Jam Kerja Wajib Dipatuhi ASN

Boalemo435 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Penegakkan disiplin dilingkungan Pemerinyah Daerah Kabupaten Boalemo sudah harus dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan sidak disetiap organisasi perangkat daerah dan kali ini sidak dilaksanakan di Dinas Perkimhubtan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kumperindag.

Dan sidak Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, ST., dan Asisten III Rahmat Biya, S.KM., MM., yang melakukan sidak di tiga organisasi perangkat daerah, Senin (05/6/2023).

Sidak ini dilaksanakan ujar penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, melihat sejauh mana penegakan disiplin ASN di masing-masing OPD.

“Apa lagi jam kerja sudah dirubah yang sebelumnya jam masuk kantor pukul 08.00 namun saat ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023, jam kerja ASN masuk pukul 07.30,” tegas penjabat Bupati Sherman Moridu.

Adanya perubahan jam kerja atau masuk kantor beber penjabat Bupati Sherman Moridu, Aparatur Sipil Negara wajib mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selain itu harap Penjabat Bupati Sherman Moridu, agar masing-masing OPD lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Boalemo.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya