Penjabat Kepala Desa Jangan Terlibat Masalah Hukum

Boalemo181 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Penjabat Kepala Desa tugasnya sama dengan kepala desa yang di pilih oleh rakyat, kalau penjabat kepala desa di tunjuk langsung oleh pemerintah daerah dari ASN.

Itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., saat membuka rapat evaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Boalemo yang bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah, Senin, (6/1/2025).

Olehnya penjabat kepala desa yang di percayakan dari Aparatur Sipil Negara lebih meningkatkan kinerjanya. Evaluasi kinerja penjabat kepala desa seharusnya di evaluasi setiap 6 bulan, tetapi bapak dan ibu di evaluasi setelah pengelolaan anggaran tahun 2024.

“Jangan sampai penjabat kepala desa terlibat dalam permasalahan hukum, tidak bagus kalau ada penjabat kepala desa berurusan dengan penegak hukum,” tegasnya.

Tolong diperbaiki hal – hal yang menjadi bahan evaluasi dinas Sosial dan PMD, terutama mengenai realisasi anggaran yang di kelola di desa. (Adv).