Pengedar Dan Bandar Akan Dihukum Berat Pada Revisi RUU Narkotika

Politik118 Dilihat

Kalimantan Tengah, POROSNEWS.ID – Salah satu tugas legislasi Komisi III DPR RI saat ini adalah pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU Narkotika tersebut, Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah dan Kajati Kalimantan Tengah beserta jajaran, Jumat (4/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI mendapatkan masukan diantaranya terkait revisi pada pasal 55, 90 dan 141. Yakni berkaitan dengan korban pengguna narkoba yang terbukti berapa kali-pun menggunkan narkoba akan direhabilitasi.

Sedangkan untuk pengedar dan bandar akan dihukum seberat-beratnya. “Pengedar dan bandar kita nyatakan sebagai musuh bersama,” ujar Pangeran. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *