POROSNEWS.ID, Boalemo – Tugas Penjabat Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina masyarakat dan memberdayakan masyarakat desa.
Itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd, MM., saat melantik dan mengambil sumpah Penjabat Kepala Desa Balate Jaya Kecamatan Paguyaman Rosman Yusuf dan PAW anggota BPD Desa Dulohupa Kecamatan Wonosari serta Anggota BPD Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta periode 2018 – 2026 yang bertempat di ruang vicon Kantor Bupati, Selasa, (3/8 /2024).
Diharapakan kepada penjabat Kepala Desa Balate yang baru dilantik Rosman Yusuf agar benar – benar bekerja melayani masyarakat, layani kepentingan masyarakat, baik dari aspek layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan dan usahakan juga di Desa Balate Jaya tidak ada lagi yang buang air di sembarang tempat.
Tolong bangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama yang ada di Desa Balate Jaya, guna menjaga keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa.
Selanjutnya layani anak – anak SD, untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, desa layak anak serta mendorong anak – anak usia 4 s/d 5 tahun kependidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan anak – anak usia 6 s/d 7 tahun di dorong ke sekolah Dasar (SD) .
Kemudian untuk PAW anggota BPD, tolong kerjasama dengan kepala desa, harus satu perahu dengan kepala desa, karena pemerintahan di desa itu ada dua, kepala desa dan BPD.
BPD melakukan pengawasan terhadap pemerintahan di desa dan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa.
Saya berharap kepada penjabat kepala desa dan PAW anggota BPD yang baru dilantik agar benar – benar melayani kepentingan masyarakat. (Adv).