KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Dan Terdapat 6 Partai Lokal Aceh

Politik201 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Penetapan partai politik peserta pemilu 2024 dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik (Parpol).

Hasil pengundian tersebut diumumkan pada Rapat Pleno terbuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

“Dimulai dengan bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno terbuka dalam rangka untuk pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membuka rapat pleno.

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan mekanisme pengundian serta penetapan nomor urut partai politik.

“KPU meminta peserta parpol menuju meja pengundian dan mengambil bola berisi nomor urut peserta pemilu secara bergantian berdasarkan nomor antrian yang telah diambil,” ungkap Komisioner KPU RI Afifuddin.

Tapu sebelum pengundian dan penetapan nomor urut parpol Peserta Pemilu 2024, KPU telah memutuskan 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual dan resmi dinyatakan sebagai partai peserta Pemilu 2024. Dan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor  518 Tahun 2022.

Inilah 17 Partai Politik yang lolos mengikuti pemilu 2024 serta nomor urut :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokeasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasioanl Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pengembangan (PPP)

17 partai politik peserta pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU dan terdapat 6 partai lokal Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar