Jakarta, POROSNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan Rapat Koordinasi Terkait Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan di Gedung Merah Putih.
Dalam Rakor tersebut turut dihadiri Rakor Dep Bidang Korsup Didik Agung Widjanarko, Dir Korsup Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti, Dir Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Ediar Usman, Sekretaris Ditjen Minerba Satya Hadi, Direktur Direktoran Teknik dan Lingkungan Sunindyo Suryo Herdadi, Dir Direktorat Pembinaan Progam Tri Winarno, Koordinator Pelayanan Usaha Dir. Pembinaan Pengusahaan Batubara Surya Herjuna, Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Sri Sugarti, Dir. Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor non Industri Edy Junaedi, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan data dan kajian yang dilakukan KPK pada 2016, ditemukan fakta terdapat kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare di lokasi izin pertambangan dan 8.973 hektare di lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).
21.123 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) seluas 71.080 hektare berada di kubah gambut, dan izin usaha pertambangan atau IUP di wilayah tersebut juga memiliki status tidak clean and clear. (f).