POROSNEWS.ID, Boalemo – Sebelum mencairkan anggaran, maka harus ada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kabupaten Boalemo, Moh. Taufiq Kumali, Selasa (18/3/2025).
Lanjut Kepala BPKPD Taufiq Kumali, untuk Boalemo sendiri dipastikan pencairan THR dimulai tanggal 19 Maret 2025 dengan anggaran yang telah disiapkan 19 miliar.
“THR ini di pastikan tidak ada potongan,” tegas Kepala BPKPD Taufiq Kumali.
Dan yang berhak mendapat THR adalah PNS, CPNS, pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum, pegawai non ASN yang bertugas instansi kesehatan, dan PPPK.
Alhamdulillah juga untuk aparatur desa telah dibayarkan 2 bulan, sedangkan untuk honorer di Kabupaten Boalemo gajinya telah di bayarkan, sementara TPP ASN bulan Februari sementara di upayakan bersamaan dengan THR. (Adv).