Kades Jangan Membuat Aturan Diluar Regulasi

Boalemo187 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Pedomani tugas dan apa yang menjadi tanggung jawab baik itu Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. Dan jangan membuat aturan diluar dari regulasi yang telah ditetapkan.

Itu diingatkan oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau pada pelantikan dan pengambilan sumpah pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan Desa Saripi, Desa Wonggahu, Desa Huwongo Kecamatan Paguyaman dan Desa Patoameme Kecamatan Botumoito, bertempat aula Kantor Desa Huwongo, Senin (4/8/2025).

Lanjut Bupati Rum Pagau, BPD dan Kepala Desa adalah pemerintah desa, keduanya sebagai mitra untuk memajukan desa.

“Bukan mitra tanding tapi mitra kerja, kalau mitra tanding saling menyalahkan tetapi kalau mitra kerja saling mengisi,” tegas Bupati Rum Pagau.

Olehnya, apa yang disampaikan oleh BPD kepada kepala desa, tolong di dengar dan jangan kepala desa mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan BPD.

Begitu juga BPD tidak bisa semena-mena, hanya mendengar isu namun sudah mengambil kebijakan namun tidak sesuai dengan apa yang di harapkan.

Saya berharap, harmonisasi BPD dan Kepala Desa harus di jaga, supaya desa ini aman dan tidak ada yang ribut. Jika ada hal-hal yang di ambil oleh kepala desa yang tidak sesuai maka berikan teguran, lalu buat musyawarah supaya jelas agar tidak yang ribut.