Inilah Kisaran UMP Gorontalo Untuk Tahun 2023

Gorontalo, POROSNEWS.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.800.850.

Penetapan UMP dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022.

Melalui Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor : 369/15/XI/2022 yang di tanda tangani pada Senin, 28/11/2022.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko mengatakan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada, serta telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.

“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Daerah.

Saya berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum pada kaum buruh/pekerja.

Prinsipnya bagaimana kesejahteraan kaum buruh/pekerja bisa semakin lebih baik dari sebelumnya. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *