Gorontalo, POROSNEWS.ID – Momentum pelantikan dinantikan oleh seluruh stakeholders dan pemangku kepentingan dipemerintahan Provinsi Gorontalo, sebab, sejak ditetapkannya peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, ada beberapa perubahan yang terjadi pada struktur perangkat daerah. Ada yang dipisah, ada yang dilebur dan ada juga yang lowong.
Ungkap penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat melantik dan mengambil sumpah 28 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, bertempat di Aula rumah jabatan gubernur, Kamis (19/1/2023).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 821.2/JPT/BKD/SK/I/19/2023.
Proses ini cukup panjang, tahapan rotasi dan pengisian sebagian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Gorontalo telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum pelantikan dilaksanakan, dimulai proses asesmen, job fit, wawancara bersama tim pansel, rekomendasi KASN sampai ijin dari Mendagri, harapannya yang telah dilantik agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan target,” jelas Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Gerak birokrasi harus selaras dengan target prioritas pemerintah kata Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer, sehingga birokrasi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Reformasi birokrasi berfokus dalam lima aspek tematik, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
Harapan saya, birokrasi harus lincah namun profesional, jangan muluk-muluk tapi sulit merealisasikannya, kalau bisa dipermudah, jangan lagi dipersulit, tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.
Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya