POROSNEWS.ID, Palu – Puluhan mobil kontainer memadati Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (9/9/2026), dalam aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Transportasi Container Sulawesi Tengah (SBTCST) , Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulteng
Aksi yang diikuti sekitar 200 massa aksi tersebut dimulai dari titik kumpul di Pantoloan dengan sasaran Kantor Wali Kota Palu, DPRD Sulawesi Tengah, dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Di tengah barisan puluhan armada kontainer tersebut, para buruh menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Mereka menilai gangguan sistem barcode telah menghambat operasional armada, berdampak pada penghasilan sopir, serta mengganggu distribusi logistik di Kota Palu
Kendala barcode disebut telah berlangsung hampir dua pekan dan menyebabkan armada kontainer tidak dapat melakukan pengisian solar secara normal. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap penghasilan para sopir serta distribusi logistik di Kota Palu dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah.
Koordinator Lapangan aksi Abd Wahyudin, yang juga Ketua FNPBI, mengatakan para sopir kontainer memiliki peran dalam mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat, baik di dalam Kota Palu maupun ke luar daerah.
“Kami ini mendistribusikan semua barang, baik itu dalam kota maupun ke luar kota Provinsi Sulawesi Tengah. Nah, justru saja sudah hampir dua minggu ini, Pak. Ini bermasalah,” kata Wahyudin.
Ia meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan distribusi Solar Subsidi, termasuk memastikan kejelasan mengenai sistem barcode yang digunakan di SPBU.
“Ini fungsi pemerintah di mana? Itu yang kita minta, kira-kira bagaimana penjelasan dari bapak-bapak selaku pemangku kebijakan?” ujarnya.
Wahyudin menegaskan, pihaknya menginginkan adanya keputusan resmi dan solusi konkret dari pemerintah. Jika tidak ada penyelesaian, para sopir mengancam akan menghentikan aktivitas distribusi.
Dalam aksinya, massa juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa perekonomian dan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Segenap pimpinan aksi juga menyebut istilah “Serakahnomik” untuk mengkritik praktik ekonomi yang dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu dan berpotensi menguasai sumber daya maupun kebijakan secara tidak adil.
Menurutnya, persoalan Solar Subsidi bagi armada kontainer bukan hanya menyangkut kepentingan para sopir, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto, mengatakan Gubernur Sulawesi Tengah telah menginstruksikan pemerintah provinsi untuk menerima aspirasi para sopir terkait kendala BBM tersebut.
“Kami sangat senang sekali Bapak Ibu rekan-rekan semuanya. Pak Gubernur selalu sampaikan, tolong ditemui segera. Itu menunjukkan perhatian pemerintah provinsi, apa masalahnya, apa kendalanya. Inilah wujud kita hadir,” kata Rudi.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan mengundang dinas terkait dan pihak SPBU untuk membahas persoalan barcode Solar Subsidi yang dikeluhkan para sopir.
“Besok kami undang pihak terkait, dinas terkait dan juga SPBU, supaya hal-hal begini kami memahami. Transportasi ini bagian dari wujud roda kehidupan masyarakat luas,” ujarnya.
Rudi juga menyebut kendala pada sistem aplikasi, termasuk kemungkinan gangguan sinyal, tidak boleh sampai menghambat aktivitas transportasi dan distribusi barang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas kendala sistem barcode tersebut. (Abdy HM).












