POROSNEWS.ID, Boalemo – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Boalemo, melakukan sosialisasi di desa persiapan pemekaran Desa Botumoito Dusun VI Mebongo terkait syarat administrasi yang akan di ajukan menjadi desa ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Syarat administrasi ini sangat penting untuk menentukan menjadi desa atau tidaknya Dusun VI Mebongo, tegas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Safrudin Lamusu melalui Pejabat Fungsionak Penggerak Swadaya Masyarakat, Urip Eka Stovia ND, S.Stp dan Yulandri Ali, SH., Senin (31/8/2026).
Lanjut Urif, falidasi data administrasi yang menjadi syarat dari desa harus benar-benar falid dan akurat agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat cepat mengambil keputusan yang penting syaratnya sudah terpenuhi tapi masih membutuhkan perjuangan dan dukungan masyarakat.
Di tambahkan Yulandri, apa lagi perjuangan masyarakat menanti menjadi desa sudah dua puluh tahun masyarakat Desa Botumoito Dusun VI Mebongo Kecamatan Botumoito ingin jadi desa sendiri.
Dan Alhamdulillah di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Rum Pagau dan Bapak Wakil Bupati Lahmudin Hambali, keinginan masyarakat sudah terjawab dengan di perintahkan kami untuk mempersiapkan syarat administrasi yang harus di penuhi oleh desa sebagai mana syarat undang-undang.
Sementara Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Desa Mebongo, Oman Abdul menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Bupati Rum Pagau dan Bapak Wakil Bupati Lahmudin Hambali atas tindak lanjut keinginan masyarakat menjadi desa.
Mudah-mudahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati serta seluruh keluarga tetap sehat, dalam lindungan Allah SWT, dan sukses dalam karir, agar keinginan masyarakat menjadi desa sendiri mendapat pengakuan sah dari pemerintah dan pusat.
Dan kami masyarakat Desa Botumoito Dusun VI Mebongo terus siap jika ada data administrasi yang harus kami perbaiki dan akan terus megawal hingga cita-cita masyarakat menjadi desa dapat terwujud.







