Cegah Manipulasi Status Pernikahan, Disdukcapil Bone Bolango Perkuat Integrasi Data Lewat PUADE PAS NIKAH

Bonebolango149 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango — Pernikahan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan. Di dalamnya ada perubahan status kependudukan yang harus tercatat secara benar dalam sistem negara.

Karena itu, integrasi data menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan status perkawinan tercatat secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut menjadi salah satu semangat di balik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango terkait inovasi layanan “PUADE PAS NIKAH”, Senin (28/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW. Rahman, mengatakan perkembangan teknologi administrasi kependudukan telah mengubah cara negara memastikan kebenaran identitas dan status warganya.

Menurutnya, data kependudukan saat ini telah terhubung melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Artinya, pencatatan peristiwa kependudukan tidak lagi berdiri sendiri-sendiri. Data menjadi bagian dari sebuah sistem yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Data kependudukan kini sudah terpusat. Melalui kerja sama ini, keakuratan data pengantin dapat dipastikan secara mendalam,” ujar Oktavianus.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan riwayat perkawinan seseorang terdeteksi ketika dilakukan proses verifikasi. Dengan demikian, status perkawinan tidak hanya bergantung pada keterangan administratif yang disampaikan seseorang, tetapi dapat diperiksa melalui basis data kependudukan.

“Jika seseorang pernah menikah di wilayah lain, datanya akan langsung terdeteksi pada sistem sehingga mencegah terjadinya manipulasi status pernikahan maupun pengajuan isbat nikah yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Di titik inilah, menurut Oktavianus, integrasi data menjadi penting.

Pelayanan publik modern bukan sekadar memindahkan proses manual ke dalam komputer. Lebih dari itu, teknologi harus mampu menghubungkan satu layanan dengan layanan lainnya sehingga masyarakat tidak berulang kali membawa data yang sebenarnya sudah dimiliki negara.

Melalui PUADE PAS NIKAH, Disdukcapil dan Kemenag Bone Bolango berupaya membangun pola pelayanan yang saling terhubung.

Setelah pasangan melangsungkan pernikahan, perubahan status kependudukan dapat diproses secara lebih mudah dan terintegrasi. Tujuannya sederhana: masyarakat memperoleh kepastian administrasi tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit.

Penguatan sistem tersebut juga ditopang oleh infrastruktur jaringan komunikasi data.

Disdukcapil Bone Bolango terus mengoptimalkan Jarkomdat dengan memanfaatkan teknologi seperti Starlink dan V-SAT portabel. Infrastruktur ini diarahkan untuk menjaga konektivitas pelayanan, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi.

Sebab, digitalisasi pelayanan hanya akan berjalan jika jaringan yang menjadi urat nadinya juga tersedia.

Selain integrasi data, Disdukcapil Bone Bolango juga mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas dan sejumlah layanan kependudukan melalui perangkat digital.

Dengan demikian, arah perubahan yang dibangun bukan hanya soal dokumen yang lebih cepat diterbitkan. Tetapi juga bagaimana data kependudukan menjadi semakin akurat, terhubung, aman, dan mudah diakses masyarakat sesuai ketentuan.

Kerja sama Disdukcapil dan Kemenag Bone Bolango melalui PUADE PAS NIKAH pada akhirnya menempatkan data sebagai fondasi pelayanan.

Ketika data terintegrasi, negara dapat bekerja lebih cepat. Ketika data akurat, pelayanan menjadi lebih tepat. Dan ketika sistem saling terhubung, masyarakat tidak harus menjadi “kurir” bagi data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah.

Di situlah inovasi pelayanan publik menemukan maknanya: teknologi bukan sekadar alat untuk mempercepat pekerjaan birokrasi, tetapi sarana untuk membuat pelayanan negara semakin dekat, sederhana, dan pasti bagi masyarakat. (MRL)