POROSNEWS.ID, Gorontalo – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, sudah menjadi kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Itu disampaikan oleh Bupati Drs. H. Ismet Mile, MM., saat menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, S.E., MM., Ak., CA, CSFA., Selasa (31/3/2026).
Lanjut Bupati Ismet Mile, setelah laporan diserahkan, BPK memiliki waktu selama dua bulan untuk melakukan pemeriksaan hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses audit akan segera dimulai dalam waktu dekat, dengan estimasi pemeriksaan selama 27 hari untuk kabupaten/kota dan 30 hari untuk tingkat provinsi.
Sementara BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tahun ini, di antaranya pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, program digitalisasi pendidikan, serta kebijakan kerja seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun capaian tindak lanjut di Provinsi Gorontalo telah melampaui target nasional sebesar 75 persen, upaya perbaikan dinilai tetap perlu ditingkatkan.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hasil audit tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu sekitar 60 hari ke depan, yang akan menentukan opini BPK terhadap laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo.









