Boalemo di Pemilu 2024 Kemungkinan Tidak Ada Ketambahan Dapil Atau Kursi

Politik246 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, apakah rancangan tersebut sudah sesuai prinsip-prinsip atau tidak tentunya ini yang harus dilakukan uji pablik dan ini satu proses tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU.

Dimana daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, dan jumlah kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, jelas Ketua KPU Boalemo Asra Djibu pada
Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dalam pemilihan umum tahun 2024, bertempat di Hotel Citra Ayu, Sabtu (26/11/2022).

Peserta Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dalam pemilihan umum tahun 2024.

Lanjut Ketua KPU Boalemo Asra Djibu, kecamatan yang memperoleh alokasi kurang dari 3 kursi, harus digabung dengan 1 atau beberapa kecamatan lainnya yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, supaya membentuk 1 dapil sesuai alokasi kursi setiap dapil.

“Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi lebih dari 12 kursi, dibagi menjadi 2 dapil atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan (kelurahan/desa/sebutan lain) dengan tetap memperhatikan dapil dan alokasi kursi,” tegas Ketua KPU Boalemo Asra Djibu.

Misalnya jumlah penduduk 100.000 alokasi 20 kursi, 100.000-200.000 alokasi 25 kursi, 200.000-300.000 alokasi 30 kursi dan begitu seterusnya.

Jadi KPU menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip;
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integritas wilayah
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas dan
7. Kesinambungan

Dalam sosialisasi penataan dapil turut dihadiri oleh Bawaslu Boalemo Yuyun Antu, Sekretaris Dukcapil Boalemo, Sekretaris KPU, Komisioner KPU, para Camat, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Media dan Staf KPU. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *