Aspirasi Penghitungan Suara Manual Dalam Pilkades Tidak Diatur

Politik186 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Pelaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) secara E-Voting pada 29 desa tanggal 28 November 2022, bahwa kita semua harus sepakat bagaimana pilkades berjalan sesuai regulasi, aman dan damai, supaya menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat.

Biasanya setiap keputusan itu pasti ada pro dan kontrak apa lagi soal pelaksanaan pilkades secara elektronik karena begitu pemungutan suara selesai, satu kali klik pasti pemenangnya langsung diketahui publik, ungkap Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantor bupati, Sabtu (26/11/2022).

Tetapi ada hal lain kata Ketua Eka Putra meskipun sudah empat kali kita melaksanakan E-Voting, kecurigaan-kecurigaan pasti akan muncul, dimana ada yang menyampaikan alat bisa dikendalikan oleh manusia dan juga alat ini sudah di setting, walaupun semua itu tidak benar tetap kecurigaan itu muncul.

“Sehingga kita harus satu keputusan, apa pun yang akan terjadi, keputusan kita tetap sesuai regulasi,” tegas Ketua DPRD Eka Putra.

Misalnya ada aspirasi untuk buka kotak suara perhitungan secara manual, karena itu tidak diatur dalam regulasi maka jangan sekali-kali membukanya kecuali ada keputusan Bupati dan itu pun harus jelas permasalahan jangan sampai kita melanggar aturan yang sudah kita buat.

Dimana-mana saya sudah sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dan apa pun yang diputuskan oleh negara berdasarkan regulasi yang ada, maka itu yang harus kita pegang bersama.

Jadi, panitia pemilihan kepala desa kabupaten harus solid, satu perintah dan jangan ada perintah lain selain perintah yang lebih tinggi. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *