AJB Reyn Daima : Kapolres Boalemo Jangan Tebang Pilih Penuntasan Kasus Rum Pagau

Berita Utama, Boalemo450 Dilihat

POROSNEWS.ID Boalemo – Soal dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers oleh Rum Pagau, Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) kembali datangi Kepolisian Resor Polres Boalemo, Senin (10/06/2024).

Kedatangan media di Polres Boalemo diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Saiffulah Djakatara, SH., yang mempertanyakan progres penanganan dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers.

Pasalnya menurut Reyn Daima yang menjadi salah satu pelapor dalam masalah tersebut meminta Kapolres Boalemo untuk serius dalam penganan dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers yagg menyeret Nama Rum Pagau.

“Sebagai orang yang merasa dirugikan atas itu, kami mendesak Polres Boalemo supaya segera periksa Rum Pagau dalam Dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers. Sehingga kami mendesak Kapolres Boalemo harus serius,” tegas Reyn Daima.

Tak hanya itu, wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB), mempertanyakan alasan Rum Pagau belum diperiksa padahal Aduan sudah masuk sebulan lebih sejak tanggal 3 Mei 2024.

Dia menerangkan, Polri sebagai alat negara jangan kalah dan lemah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

“Kapolres Boalemo jangan “Tebang Pilih”, jangan terkesan di kami sebagai pencari keadilan seolah-olah “Lemah”. terinformasi dikami baru 1 kali diundang tapi tak pernah memenuhi undangan,” beber Reyn Daima.

Bahkan, Reyn Daima mengatakan, bahwa dinegara ini, tidak ada yang kebal hukum, semua sama Dihadapan Hukum.

Sehingga dirinya menegaskan bahwa, Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas dan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan segala sesuatunya.

Sementara itu, Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Saiffulah Djakarta SH., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua.

Pasalnya, sejak dugaan Penghinaan tersebut diadukan pada tanggal 3 Mei 2024, Rum Pagau tak pernah memenuhi undangan dan terinformasi hingga saat ini masih berada diluar daerah dengan waktu kepulangan yang tidak bisa dipastikan, padahal sudah diundang oleh pihak kepolisian.

Diakhir penyampaiannnya, Kasat Reskrim Polres Boalemo mengaku akan tetap berupaya untuk bagaimana terlapor (Rum Pagau) segera diperiksa dan dimintai keterangan.