Ada Mutasi Atau Tidak Itu Hak Bupati Boalemo

Boalemo482 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Mutasi, rotasi, pelantikan dan perpindahan, itu semua adalah kewenangan penjabat Bupati Boalemo, karena beliau itu sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) yang dijamin oleh undang-undang.

Meskipun begitu kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Boalemo Yakop Yusuf Musa, saat ditemui media porosnews.id diruang kerjanya, Rabu (4/1/2023) tetap beliau ada batasan dan itu beliau sadari kapasitasnya, tetap dalam koridor aturan.

“Dalam hal pelaksanaan pelantikan yang saat ini sudah menjadi hotline, dimana tahapannya sementara berproses, dan kalau tidak ada halangan, hari ini Panitia Uji Kompotensi akan menyerahkan hasilnya kepada penjabat Bupati Boalemo,” tegas Kepala BKD-Diklat Yakop Jusuf.

Berdasarkan tahapan ini, ungkap Kepala BKD- Diklat Yakop Yusuf Musa, Bupati setelah menerima hasil uji kompotensi, maka Bupati memberikan pelaporan kepada KSN, Kemendagri dan BKN, terkait dengan permohonan rekomendasi melakukan pelantikan terhadap pejabat Eselon IIB.

Setelah surat masuk kepada tiga lembaga tersebut dan sudah ada balasan, ujar Kepala BKD-Diklat Yakop Yusuf, maka beliau dibolehkan melaksanakan pelantikan.

Diprediksikan pelantikan tersebut setelah menerima rekomendasi dari tiga lembaga, kemungkinan akhir Januari atau awal Februari 2023,” tegas Kepala BKD-Diklat Yakop Yusuf Musa.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya