Boalemo, POROSNEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan fitur pengenal wajah atau Face Recognition (FR) bagi para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor saat berkendara.
Hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di E-TLE nasional, Kamis (3/11/2022).
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menerangkan Korlantas Polri akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.