POROSNEWS.ID, Boalemo – Kita tahu bersama bahwa rancangan PERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang wajib oleh kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Itu disampaikan oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau pada rapat paripurna rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Lanjut Bupati Rum Pagau, saya berharap melalui laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat terutama bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial, dan politik.
Untuk itu, saya selaku Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan atas kerjasama dan sinergi yang telah terbangun. Mari kita terus bangun kebersamaan dan memperkuat koordinasi demi terwujudnya Boalemo maju, sejahtera dan berdaya saing.
Semoga rancangan PERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.






