Kuasa Hukum IRIS Siap Hadapi Gugatan MULUS di Mahkamah Konstitusi

Nasional185 Dilihat

POROSNEWS.ID, Jakarta – Kuasa Hukum Pasangan IRIS memastikan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi gugatan paslon MULUS. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum IRIS, Rio Potale, SH pasca Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diwakili oleh Rio Potale dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Desember 2024.

Kuasa Hukum IRIS, Rio Potale, SH mengungkapkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Ketetapan MK Nomor 167/TAP.MK/PT/01/2025 Tentang Pihak Terkait Dalam PerkaraNomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025. Diketahui perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango sebagai Termohon.

“Jadi tanggal 6 Januari kemarin surat penetapan dari MK untuk paslon IRIS sebagai pihak terkait sudah keluar dan kami sudah siapkan seluruh dokumen untuk menghadapi sidang nanti,” ungkap Rio Potale kepada media ini, Selasa (7/1/2025).

Sebagaimana diketahui pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango tahun 2024 paslon IRIS dinyatakan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Kabupaten Bone Bolango sementara paslon MULUS dinyatakan kalah.

Berdasarkan Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu 4 Desember 2024, paslon IRIS memperoleh suara sah sebanyak 36.991. IRIS unggul 3.386 suara dari paslon MULUS yang berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 33.605.

Posisi ketiga ditempati oleh paslon Amran Mustapa dan Irwan Mamesah (AMIN) dengan perolehan suara sebanyak 29.965.

Paslon Ishak Ntoma dan Usman Hasan Hulopi (ISTIQOMAH) berada di urutan keempat dengan perolehan suara sebanyak 5.967.

Namun, paslon MULUS belum menerima keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango tersebut dan memilih mengajukan gugatan ke MK. (MC).