POROSNEWS.ID, Jakarta – Kasubag PPPS dan Hukum Ridwan Dahiba, Kasubag Pengawas Pemilu dan Humas Sumarni Utiarahman dan Staf Teknis PIC Menejemen Resiko Nolvionita Sofyan,
mengikuti rapat kerja teknis yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI mengenai Manajemen Risiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, di Jakarta (28/10/2024).
Dalam penyampaian Rinny dan Reza dari BPKP Pusat bahwa manajemen resiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola serta mengendalikan risiko
yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
Dan berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf (a) merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola risiko
serta menentukan ruang lingkup kriteria resiko
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. Mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi unit Pemilik Risiko;
b. Mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis unit Pemilik Risiko;
c. Mengidentifikasi proses bisnis unit Pemilik Risiko;
d. Mengidentifikasi pemangku kepentingan;
e. Merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan
f. Menetapkan selera risiko.
Rakernis ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota, para Kasubag dan staf teknis teknis PIC manajemen Resiko.
Dalam Rakernis tersebut membahas beberapa point penting tentang manajemen resiko, di antaranya :
• Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan akuntabilitas kinerja dan pengawasan, dalam mewujudkan hal tersebut penerapan manajemen resiko memang sangat diperlukan.
• Masing-masing unit kerja di Bawaslu sering kali dihadapkan dengan berbagai resiko yang apabila tidak ditangani menimbulkan dampak yang mengakibatkan berbagai kerugian, baik kerugian negara, penurunan reputasi maupun gangguan organisasi.
• Diharapkan agar satker dapat membangun budaya kerja manajemen risiko pada satuan unit kerja dan menjadikan kasus manajemen risiko sebagai bagian terpadu dengan proses manajemen risiko secara menyeluruh.
• Proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud padaBudaya Risiko terbagi yaitu
b. Struktur Manajemen Risiko;
c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan
d. Anggaran Manajemen Risiko.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk membangun Budaya resiko Bawaslu. (Humas).