Boalemo, POROSNEWS.ID – Salah satu upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan adalah program yang bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
Artinya, untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dibidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya (Permendikbud No. 32/2022).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Sherman Moridu saat membuka Workshop Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang diikuti oleh Kepala TK, SD, SMP dan pengawas sekolah yang dilaksanakan mulai tanggal 13-17 Desember 2022 di El Madinah Ballroom Gorontalo, Rabu (14/12/2022).
“Workshop pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang penerapannya berdasarkan Permendagri nomor 59 Tahun 2021 dan Permendikbud nomor 32Tahun 2022 tentang standar teknis pelayanan minimal pendidikan,” jelas Sekretaris Daerah Sherman Moridu.
Secara teknis, mutu pelayanan dasar mencakup beberapa aspek;
a. Standar jumlah dan kualitas barang dan jasa
b. Standar jumlah dan kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
c. Tata cara pemenuhan standar
Harapannya kata Sekretaris Daerah Sherman Moridu agar Dinas pendidikan dan seluruh pejabat esselon III dan VI Dinas Dikpora agar dapat mereviw dan mengidentifikasi program/kegiatan yang mengarah kepada pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan. (f).