POROSNEWS.ID, Boalemo – Pemeriksaan kendaraan bermotor pada Kamis (5/12) oleh anggota Satlantas Polres Boalemo, dasar hukumnya PP Nomor 80 tahun 2012 Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Jelas Kasat Lantas Polres Boalemo, Ridwan Mohamad Faizal saat di wawancarai di ruang kerjanya pada Senin (9/12/2024).
Yang viral itu dalam video dimana anggota saya mau menyita kendaraan roda dua yang dilakukan oleh pelanggar. Dan setelah di konfirmasi kepada anggota saya memang telah di lakukan pembicaraan dan sudah di bujuk serta dijelaskan pelanggarannya, namun yang bersangkutan tidak mau mengindahkan dan membuat ramai warga sekitar dengan membuat riak-riak “tolong-tolong” pada hal sebelumnya telah dicarakan.
“Pak begini pelanggarannya karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi, dan tak ada satu pun surat-surat kendaraan yang dimiliki yang bersangkutan, baik SIM atau pun STNK,” jelas Kasat Lantas Ridwan M. Faizal.
Dan saat di tanyakan lagi, KTP juga tidak ada, dan itu jelas-jelas harus disita kendaraannya. Mala bersikeras bertahan di motornya serta tidak koperatif, sehingga kendaraan yang bersangkutan dibawah ke Polres.
Kalau yang kemarin itu banyak yang dibicarakan diluar plang pemeriksaan kendaraan, memang itu diluar plang, tapi yang bersangkutan sebelum memasuki batas plang pemeriksaan, dia putar balik dan disitu sudah ada anggota saya yang stanbay di ujung perbatasan.
Yang dilakukan juga pelanggaran yang sudah kasat mata yakni kendaraan tidak memiliki kelengkapan, tidak memiliki lampu belakang, tidak memiliki lampu sen, tidak memiliki spion, dan kenal pot resing.
“Mau atau tidak harus kita tindak karena melanggar secara kasat mata, itu juga tercantum pada pasal 111 KUHP, dimana pelanggaran secara kasat mata itu petugas dapat langsung melakukan penindakan,” tegasnya.
Di pasal 111 juga mengatakan tidak perlu adanya sprin apa bila tertangkap tangan, dan itu yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Mungkin yang tidak diketahui oleh masyarakat, pak ini motor kebun kasihan orang miskin, itu juga merupakan kebijakan dari Satlantas misalnya ada warga lokal yang motor seperti itu kita bantu sepanjang hanya beroperasi di wilayah tersebut atau tidak melakukan pergeseran ke tempat jauh.
Tapi si pengendara yang kemarin itu bekerja di tambang dan tambang itu di Marisa, dan itu sudah jauh serta tidak ada lagi pembelaan karena pekerja di tambang.
“Khusus motor kebun, cuman memang sepanjang pelaksanaan razia itu biasanya sedikit karena mereka paham dengan kendaraan yang mereka miliki tidak memiliki kelengkapan administrasi sehingga bisa menempatkan diri, sehingga kita bisa tahu mana yang taat berlalu lintas dan mana yang tidak taat,” ungkapnya.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melengkapi administrasi kendaraan karena itu dasar, memakai helem, dan melengkapi kendaraan tersebut.