Transparansi Data di Sipol KPU RI

Nasional241 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Organisasi pemerhati pemilu sampai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan transparansi Sipol KPU, terlebih dalam proses pendaftaran serta verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, dikritik habis-habisan dan akhirnya KPU terbuka.

Mereka itu mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sipol sebagai platform yang disediakan KPU untuk menerima dokumen syarat-syarat pendaftaran partai politik secara online.

Ada 40 partai politik yang mendaftar serta memasukkan data di Sipol, lolos verifikasi administrasi 24 partai. Lalu 24 partai kembali memasukkan data di Sipol. Dan terakhir KPU mengumumkan 18 partai memenuhi syarat administrasi selanjutnya lolos ke tahapan verifikasifaktual.

Dalam pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), KPU menutup rapat data dalam Sipol. Sampai, KIPP mendapat pengakuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Riau, sampai mereka kesulitan mengakses Sipol KPU.

“KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” kata Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta pada, Kamis (20/10/2022).

Suminta menyampaikan, data dalam Sipol KPU tertutup bagi lembaga pemantau, lembaga pengawas, serta publik, artinya penggunaan platform  berjalan tanpa ada pengawasan. Tidak adanya pemantauan itu akhirnya berpotensi memunculkan pelanggaran serta gugatan dari partai politik.

“Kondisi di atas, sehingga KPU perlu lebih membuka ruang keterlibatan publik, serta melakukan evaluasi atas kinerja pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” jelas Suminta.

Sementara Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyampaikan kritikan yang sama. Bahkan ia mempertanyakan mengapa masyarakat luas tidak diberikan akses untuk mengetahui data pada Sipol. Sebenarnya, pemilih berhak mengetahui data kepemiluan, paling tidak dalam bentuk ringkasan data pribadi anggota partai tetap terjaga.

“Kemarin KPU menetapkan 6 partai tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual, namun tidak diinformasikan tidak lolosnya alasan apa serta persyaratan apa yang kurang saat verifikasi administrasi. Seperti apakah kepengurusan partainya kurang di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, lalu kurangnya berapa,” ungkap Hadar pada forum diskusi yang digelar Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) secara daring, Kamis.

Selanjutnya Mantan ketua KPU, Arif Budiman mengatakan, keterbukaan data di Sipol akan sangat berguna bagi publik. Masyarakat, agar dapat mengetahui partai apa yang punya anggota dan kantor tingkat kecamatan paling banyak.

“Sehingga, masyarakat bisa menilai partai mana yang paling layak serta partai mana yang paling tidak siap saat mendaftar. Mungkinkah data itu bisa ditampilkan untuk publik?” kata Arief pada forum yang sama.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku sudah mendapatkan ringkasan data Sipol. Tetapi, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pendaftaran partai, pihaknya tetap tidak bisa mendapatkan data detail. “Data KTP dan KTA (kartu tanda anggota) partai, kami tidak bisa akses,” jelas Bagja.

Mengakomodir kritikan yang datang dari berbagai elemen, Komisioner KPU Idham Holik memberikan jawaban singkat. Dia menyatakan bakal membuka data Sipol kepada publik.

“Hal itu (membuka data), kami pikir bukan hal yang sulit. Dan nanti insya Allah akan kami publikasikan di website infopemilu.kpu.go.id,” ujar Idham dalam forum diskusi Negrit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *