Tingginya Kekerasan Perempuan dan Anak, Maka Inilah Langkah Kongrit Pemerintah Daerah

Boalemo86 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Hentikan Kekerasaan Perempuan dan Anak dengan melibatkan seluruh sektor lewat pendatanganan MoU, sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Upaya ini berangkat dari keperihatinan masalah sosial khususnya kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Boalemo.

Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Boalemo, Dr. Robert Pauweni, SKM, M.Si., pada penandatangan kerja dengan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, SH, MH, bersama Kakan Kemenag Boalemo Hamka Isa Boyola, S.Ag, MM, yang
bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Tilamuta, Rabu (18/2/2026).

Lanjut Robert Pauweni, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo sangat memperihatinkan dan mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi
Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tilamuta pada tahun 2020 – 2025 dengan total 66
(enam puluh enam) kasus Perlindungan Anak yang berbasis Kekerasan Seksual dan 15 (lima
belas) kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Selamatkan Seluruh Anak Dan Perempuan bertujuan mendorong masyarakat untuk berani bicara, melaporkan kekerasan, mendengarkan korban, dan melindungi hak korban.

Gerakan ini sebagai program diseminasi informasi hukum, edukasi public dan penguatan akses keadilan, program ini juga wujud nyata kepedulian, ajakan untuk tidak lagi bungkam, dan seruan kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Segala tindakan kekerasan baik secara fisik maupun seksual telah diatur secara tegas dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun.
2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
Ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun.
3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
Ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun sampai 15 (lima belas) tahun dan denda
1 (satu) miliar rupiah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan
Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Pemberian tindakan kebiri kimia dan Alat Pendeteksi Elektronik paling lama 2 (dua) tahun,
serta Pengumuman Identitas Pelaku paling lama 1 (satu) bulan. Diberlakukan apabila korban lebih dari 2 (dua) orang dan sudah dilakukan sejak lama atau secara terus menerus.

Bahwa program LEDAKAN SUARA Adalah kampanye untuk mendorong kesadaran
hukum, advokasi korban dan perlawanan terhadap kekerasan seksual.

Sebagai upaya menekan jumlah tindak pidana tersebut, dibutuhkan kontribusi nyata dari berbagai pihak. Aturan Hukum yang berlaku telah jelas mengatur bagaimana Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, bahkan juga KITA MASIH MENUNGGU mengenai HUKUMAN kebiri kimia; Namun kami menyadari, penegakan hukum saja tidak cukup, dibutuhkan langkah-langkah strategis sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Semoga kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam melindungi perempuan dan anak, serta mewujudkan masyarakat yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Dalam penandatangan MoU turut dihadiri seluruh kepala kantor urusan agama se kabupaten Boalemo, Sekertaris Pengadilan Negeri Tilamuta, sekertaris dan seluruh kepala bidang dilingkungan DPPKBP3A dan tenaga Fungsional.