POROSNEWS.ID, Boalemo – Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, melaksanakan selesai Non Litigation Peacemaker (NLP) selama tiga hari secara zoom meeting.
Dan hasil selesainya setelah di umumkan, akhirnya tiga Kepala Desa di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo lolos menjadi NLP yakni Kepala Desa Hutamonu, Helmi Buluati, AM.d., dan Kepala Desa Dulangeya, Tamrin Ibrahim, SH., tutur Kepala Desa Potanga Samsudin Nani, SE., salah satu kades yg lolos, Sabtu (2/8/2025).
Lanjut Samsudin Nani, setelah selesai pengumuman, Alhamdulillah berhak mennggunakan gelar NLP.
Dan manfaat menjadi seorang Non Litigation Peacemaker (NLP), mampu menyelesaikan sengketa atau konflik di masyarakat tanpa melalui jalur hukum formal, misalnya pengadilan. Bahwa NLP berperan sebagai juru damai yang mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan mengikat.
Setelah menyelesaikan konflik secara damai, hubungan antar pihak yang bersengketa dapat tetap terjaga, berbeda dengan proses pengadilan yang seringkali memperuncing konflik.
Dan peran NLP dalam menyelesaikan konflik sejak dini dapat mencegah konflik meluas dan menjadi lebih kompleks. NLP dapat membantu mengurangi beban kerja pengadilan dengan menyelesaikan sebagian kasus di tingkat masyarakat.