Sinergi Kejaksaan, BPN dan Pemda Bone Bolango Berbuah Manis, 39 Bidang Tanah Berhasil Disertifikatkan

Bonebolango48 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Sinergi antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kantor Pertanahan (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango membuahkan hasil dalam upaya pengamanan aset daerah. Melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikat Aset Tanah), sebanyak 39 bidang tanah milik pemerintah daerah berhasil disertifikatkan dengan total nilai perolehan mencapai Rp13.580.957.076 atau sekitar Rp13,58 miliar.

Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa dan penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.

Program JAKSA KOSTAN dilaksanakan melalui kolaborasi lintas instansi dengan melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kantor Pertanahan, serta Bidang Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah, khususnya terkait perlindungan dan pengamanan aset melalui pendekatan hukum yang kolaboratif.

Menurutnya, sertifikasi tanah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset pemerintah sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah bekerja sama mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun hukum yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, menjelaskan bahwa Bidang Datun berperan menjembatani komunikasi ant instansi, memfasilitasi penyelesaian kendala, serta mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Ia menegaskan, keterlibatan Kejaksaan bukan untuk mengambil alih kewenangan teknis Kantor Pertanahan. Proses pengukuran, penelitian data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu capaian penting dalam program ini adalah penyelesaian sertifikasi enam bidang tanah yang berada di lingkungan RSUD Toto Kabila dan RSUD Tombolilato.

Keenam bidang tanah tersebut menjadi perhatian khusus karena memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Bahkan, proses sertifikasinya telah terkendala selama kurang lebih 20 tahun.

Melalui koordinasi dan komunikasi intensif antara Kejaksaan, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, berbagai hambatan yang selama ini menghambat penyelesaian sertifikasi akhirnya dapat ditangani.

Kepastian hukum atas tanah fasilitas kesehatan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit, menjamin keberlangsungan pelayanan publik, serta memperkuat perlindungan aset pemerintah daerah.

Program JAKSA KOSTAN juga menunjukkan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum melalui jalur litigasi, tetapi turut mengedepankan pendekatan preventif dan solutif.

Melalui kewenangan tindakan hukum lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, JPN dapat berperan sebagai fasilitator, negosiator, maupun mediator sesuai kebutuhan dalam membantu penyelesaian hambatan hukum dan administratif.

Keberhasilan sertifikasi 39 bidang tanah dengan nilai aset lebih dari Rp13,58 miliar ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin meningkatkan inventarisasi, penertiban administrasi, dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan aset negara dan daerah terlindungi secara hukum.

Pengamanan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan publik agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.