POROSNEWS.ID, Kota Gorontalo – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah yang bersumber dari APBD.
Itu disampaikan oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau saat menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) UNAUDITED Tahun Anggaran 2025 kepada BPK – RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang Auditorium BPK – RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa, (31/3/2026).
Lanjut Bupati Rum Pagau, laporan ini sangat wajib diserahkan oleh setiap instansi pemerintah daerah, guna mewujudkan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan pemerintah yang bersumber dari APBD,” tutur Bupati Rum Pagau.
Kami berharap kepada BPK – RI Perwakilan Provinsi Gorontalo selaku pemeriksa keuangan daerah agar dapat memberikan bimbingan kepada pemerintah daerah guna peningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Dokumen LKPD tersebut di terima langsung oleh Kepala BPK – RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA.












