POROSNEWS.ID, Boalemo – Pembangunan sumber daya manusia khusus anak menjadi isu yang menonjol dalam RPJMN 2020-2024. Dan pemerintah telah melakukan upaya diberbagai bidang, agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) pada periode anak merata inklusif, tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada dan bagaimanapun kondisinya termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama diberbagai bidang kehidupan.
Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Boalemo, Agus Dulialo, S.STP., MM., saat menggelar rapat koordinasi gugus tugas kabupaten layak anak yang bertempat di aula Bapppeda, Jum’at (17/5/2024).
Dalam rapat tersebut di buka Penjabat Sekretaris daerah Supandra Nur, ST., dihadiri narasumber, Pimpinan OPD dan para camat se Kabupaten Boalemo.
Lanjut Agus Dulialo, hak perempuan dan anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama, selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
“Apa lagi anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, olehnya hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik,” tegas Agus Dulialo.
Karena kita memiliki tanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak – hak anak, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak.
Kami berharap melalui pertemuan ini dan penanda tangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Boalemo dapat menguatkan perlindungan perempuan dan anak di Boalemo, demi mempersiapkan serta menjadikan Kabupaten Boalemo sebagai Kabupaten/Kota layak anak nantinya.
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya