POROSNEWS.ID, Boalemo – Peraturan Pemerintah Daerah penyelenggaraan inovasi daerah merupakan salah satu indikator yang WAJIB di isi pada profil Pemda dalam laporan indeks daerah ke Kemendagri setiap tahunnya, Perda ini terdapat 14 Bab dan 35 ayat.
“Perda inovasi daerah penting untuk diberlakukan disetiap daerah di Indonesia, secara umum perda ini dapat dijabarkan nanti” tutur Kepala Bapppeda Srijun T. Dangkua pada FGD Perda Inovasi Daerah yang digagas Bapppeda yang bertempat di aula Bapppeda, Rabu (24/1/2024).
Misalnya menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan inovasi daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, menjamin keselarasan inovasi daerah dengan kebijakan nasional, menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan inovasi daerah baik dari sisi regulasi, pendanaan dan sumber daya manusia.
Selain itu, perda ini juga mengatur segala hal dengan inovasi daerah antara lain; ketentuan umum inovasi daerah, bentuk inovasi daerah, kriteria inovasi daerah, pemberi usulan inisiatif inovasi daerah, mekanisme pengaturan inovasi daerah, penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan inovasi daerah, diseminasi inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah dan pimbinaan dan pengawasa.
“Perda ini pun merupakan milestone jangka menengah dari aksi perubahan optimalisasi penataan administrasi informasi inovasi daerah pada Bapppeda (SI-INDAH),” jelas Kepala Bapppeda Srijun T. Dangkua.
Si-INDAH adalah suatu sistem informasi inovasi daerah yang di gagas oleh Bapppeda sebagai Bank Data inovasi dan alat ukur inovasi daerah sebelum di ajukan di IGA Kemendagri.
Tahun ini juga, kami merencanakan malam penganugerahan inovasi terbaik tingkat Kabupaten Boalemo melalui pengukuran SI-INDAH.
FGD Perda Inovasi Daerah dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Hariyanto Mamangkay, Pj. Sekda Supandra Nur, pimpinan OPD dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Ineke Hambali, STP., M.Si. (Adv)
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya