POROSNEWS.ID, Gorontalo – Paktik ketidakadilan pengusaha penggilingan gabah terhadap petani Di Keacamatan Tolangohula, Dari Volume gabah hingga 10 kilo gram ditambah 25 persen telah merugikan petani secara berat, menghambat kesejahteraan mereka di masa panen yang seharusnya penuh berkah.
Hal itu disampaikan oleh Wahyudin S. Dai, putra daerah Tolangohula yang dikenal sebagai pejuang hak rakyat, menyoroti praktik tidak manusiawi yang terjadi di gilingan-gilingan setempat.
“Petani Tolangohula dirampok secara terang-terangan, potongan berlebih ini bukan hanya merugikan ekonomi keluarga, tapi juga memberi semangat perdagangan yang adil,” tegasnya.
Ia mendesak perbaikan pengambilan gabah sesuai aturan nasional, tanpa potongan yang melebihi kadar udara 25 persen dan kadar hampa 10 persen.
Wahyudin secara tegas meminta Perum Bulog segera mengumumkan daftar gilingan penggilingan beras yang dimulai resmi di Tolangohula.
“Biarkan petani tahu mana mitra Bulog yang sah, agar mereka terhindar dari tengkulak zalim,” ujarnya.
Tujuannya untuk memastikan penyerapan gabah berjalan adil dan transparan, untuk melindungi petani dari eksploitasi.
Wahyudin menegasakan praktik ini melanggar Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen Rp 6.500/kg, dengan batas kadar udara maksimal 25 persen dan hampa 10 persen. Bulog wajib menyerap tanpa potongan berlebih, sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, demi stabilitas pangan nasional.
Wahyudin mengajak masyarakat Tolangohula bersatu menuntut keadilan. Pemerintah daerah dan Bulog diminta bertindak cepat untuk menghentikan praktik ini.












