Pendapatan dan Belanja Disesuaikan, Ismet Mile Pastikan Perubahan APBD 2026 Tetap Berorientasi Pembangunan

Bonebolango70 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan penyesuaian terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul perubahan pada sisi pendapatan daerah dan kebutuhan pengelolaan anggaran pembangunan.

Hal itu disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bone Bolango dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Bone Bolango Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Senin (14/9/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa, Ismet menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, terdapat perubahan pada pendapatan daerah, termasuk penyesuaian alokasi dana serta peningkatan sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan tersebut kemudian harus dituangkan kembali dalam dokumen APBD agar pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Hari ini kita akan membahas perubahan APBD Bone Bolango tahun 2026. Intinya, terjadi perubahan pendapatan, ditemukan perolehan alokasi dana atau peningkatan sumber PAD. Dana ini harus dikelola kembali untuk rutinitas pembangunan daerah,” ujar Ismet.

Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah disesuaikan menjadi Rp864,6 miliar, turun sekitar 4,20 persen dibandingkan target APBD induk 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp906 miliar.

Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp847,9 miliar, turun 5,58 persen dari alokasi awal sebesar Rp898,1 miliar.

Di tengah penyesuaian pendapatan dan belanja tersebut, pengeluaran pembiayaan daerah justru mengalami peningkatan. Pos ini naik 14,57 persen, dari sebelumnya Rp36,3 miliar menjadi Rp41,6 miliar pada APBD Perubahan 2026.

Ismet menegaskan, perubahan APBD tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Menurutnya, setiap perubahan harus diarahkan agar sumber daya keuangan yang tersedia tetap mendukung kebutuhan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD harus memastikan setiap sumber daya keuangan daerah kembali ditempatkan pada kebutuhan pembangunan yang telah ditetapkan, sekaligus memiliki landasan legalitas yang kuat,” tandasnya.