‎Pemuda Tolangohula Serukan Tolak Perpanjangan Izin HGU PT PG Gorontalo

Boalemo193 Dilihat

POROSNEWS.ID, Gorontalo – ‎Pemuda Kecamatan Tolangohula Ayis Konoli, menyerukan menolak rencana perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Gorontalo. Penolakan ini terkait dengan keberadaan Lahan HGU perusahaan di wilayah Kecamatan Tolangohula yaitu di Desa Binajaya, Sukamakmur Utara, dan beberapa desa lain yang dianggap berdampak buruk pada kehidupan dan akses warga.

‎Pada Bulan Oktober tahun 2025, sebagaimana surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo yang ditujukan ke DPRD Provinsi Gorontalo terkait Lahan dan Area HGU PT PG Gorontalo di provinsi gorontalo, dalam hal ini di wilayah Kabupaten Gorontalo Khususnya di Kecamatan Tolangohula dalam area desa Sukamakmur Utara, binajaya, molohu dan beberapa desa lainnya, sudah tidak lagi dalam arsir Lahan HGU yg bisa di kelola lagi oleh pihak perusahaan.

Akan tetapi fakta dilapangan sampai dengan saat ini lahan tersebut masih terdapat tanaman tebu PT PG Gorontalo dan secara leluasa beroperasi di wilayah itu.

‎Langkah ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk menolak keras perpanjangan pengelolaan izin HGU perusahaan PT PG Gorontalo.

‎“Kehadiran PT PG Gorontalo selama ini hanya menjadi penyumbang besar terhadap rusaknya akses jalan transportasi masyarakat. Banyak warga kesulitan saat melintasi wilayah yang dilalui perusahaan,” ujar Ayis Konoli.

‎Masyarakat berharap kepada pemerintah daerah dan BPN provinsi Gorontalo dapat menegakkan keputusan penghentian perpanjangan selamanya izin tersebut demi kepentingan warga dan kelancaran aktivitas transportasi di Tolangohula.