Pemkab Bone Bolango Tegas : Tak Ada Toleransi Bagi Kades Toto Utara

Bonebolango345 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya membuka alasan di balik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Langkah tersebut disebut bukan sekadar buntut sengketa tanah yang sempat menjadi sorotan publik, melainkan didasarkan pada tiga dugaan persoalan yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Di tengah tuntutan masyarakat agar tata kelola pemerintahan desa semakin bersih dan transparan, Pemkab Bone Bolango menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun hak-hak masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengungkapkan bahwa terdapat tiga persoalan yang sedang ditelusuri. Yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah, Sabtu (25/7/2026).

“Ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam,” tegas Rizki.

Menurutnya, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh persoalan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin praktik pemerintahan desa tercoreng oleh dugaan penyimpangan yang menggerus kepercayaan publik.

“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait agar seluruh persoalan diproses sesuai mekanisme hukum. Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Sikap tegas pemerintah daerah juga menjadi pesan bahwa predikat Desa Anti Korupsi bukan sekadar simbol atau slogan. Menurut Rizki, status tersebut justru menuntut penyelenggara pemerintahan desa untuk menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran kepada publik.

Meski demikian, Pemkab Bone Bolango menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap pemeriksaan. Semua pihak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, sementara aparat pengawas dan aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya berdasarkan alat bukti dan kewenangan masing-masing.

Di tengah derasnya opini yang berkembang di media sosial, pemerintah mengajak masyarakat mengawal proses tersebut secara kritis namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana proses pemeriksaan akan mengungkap fakta-fakta yang ada. Bagi masyarakat Bone Bolango, perkara ini bukan hanya menyangkut nasib seorang kepala desa, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.