Pemkab Bone Bolango Ajak Masyarakat Memahami Secara Utuh Proses Penonaktifan Kades Toto Utara

Boalemo424 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengajak masyarakat memahami secara utuh proses penonaktifan Kepala Desa Toto Utara Ramla Djafar agar tidak membentuk opini hanya berdasarkan satu sudut pandang atau informasi yang beredar di media sosial.

Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2026), menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap pendapat, termasuk hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya administratif maupun hukum apabila merasa keberatan atas keputusan tersebut.

Namun, menurut Fredy, penonaktifan itu tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan administratif terkait dugaan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menjelaskan, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen memiliki status yang masih memerlukan pemeriksaan karena di satu sisi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu. Dalam kondisi demikian, kepala desa dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan kewenangannya.

Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan apakah kewenangan tersebut telah digunakan sesuai ketentuan, apakah informasi dalam dokumen telah diverifikasi dengan baik, serta apakah kepala desa mengetahui status tanah yang masih menjadi aset pemerintah atau objek sengketa.

“Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fredy.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum, serta melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa Toto Utara, termasuk keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai hak yang dijamin oleh hukum.

Di sisi lain, Pemkab mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, termasuk penggunaan foto atau visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan. Faktanya, bupati tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara Kades Toto Utara tersebut.

Pemkab menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang berimbang. Pemerintah berharap masyarakat memandang persoalan ini secara proporsional, karena fokus pemeriksaan adalah penggunaan kewenangan kepala desa, kebenaran dokumen pertanahan, dan perlindungan aset daerah, bukan konflik pribadi antara kepala desa dan kepala daerah.