POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Bupati Bone Bolango didampingi Tim Hukum Pemda, Adnan Parangi, SH.,MH mengatakan bakal melaporkan Iswan Malik ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Melalui keterangan tertulis, Selasa (24/2/26) Adnan mengungkapkan bahwa rencana pelaporan terhadap Iswan Malik ke Polda Gorontalo merupakan respons langsung atas rencana aksi demonstrasi yang memuat tuduhan serius terhadap diri Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan keluarganya.
Diketahui sebelumnya, Iswan Malik sebagai Koordinator Lapangan atas rencana unjuk rasa dari Aliansi Rakyat Peduli Bone Bolango telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Gorontalo dengan sejumlah tuntutannya yang dipublikasikan melalui salah satu media online. Dimana isi dari tuntutan itu diantaranya adalah tuduhan penyalahgunaan narkoba, suap proyek, jual beli jabatan, hingga nepotisme yang berujung pada desakan kepada Gubernur Gorontalo untuk mengusulkan pencopotan Bupati Bone Bolango oleh Mendagri.
Adnan mengatakan bahwa seluruh tuntutan yang disuarakan oleh Iswan sebagai Korlap Aliansi Rakyat Peduli Bone Bolango yang kemudian dipublikasikan melalui salah satu media online itu sebagai tudingan yang tidak berdasar dan memuat dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Ia menilai narasi yang dibangun dalam rencana aksi unjuk rasa tersebut telah melampaui batas kritik.
“Tuduhan pidana harus dibuktikan di forum hukum, bukan diteriakkan di jalan tanpa dasar yang sah. Jika tidak dapat dibuktikan, itu adalah fitnah,” tegasnya.












