Laporan Ijazah Palsu Risman Tolingguhu Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Oleh Bawaslu Gorontalo

Bonebolango76 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi 
 Gorontalo, bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menggelar konferensi pers pada Selasa, (10/12/2024).

Agenda ini membahas tindak lanjut laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Risman Tolingguhu, calon Wakil Bupati Bone Bolango terpilih, yang diajukan oleh Frengki Uloli.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyatakan laporan bernomor 02/Reg/LP/PB/KROP//29.00/XII/2024 itu telah melalui proses penanganan intensif.

Penanganan melibatkan pelapor, terlapor, saksi, hingga saksi ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki unsur pelanggaran.

“Setelah tahapan verifikasi menyeluruh, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud,” ujar Idris dalam konferensi pers tersebut.

Idris menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, laporan dugaan ijazah palsu tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Keputusan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Laporan ini dipastikan tidak akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bawaslu berharap keputusan ini memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait isu yang sempat memicu polemik.

Idris juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum telah dijalankan sesuai prosedur secara transparan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dalam memastikan proses pengawasan pemilu berjalan sesuai aturan tanpa intervensi. (MCI).