Lahmudin Hambali: Seluruh Tanah Tempat Ibadah di Boalemo Harus Bersertifikat

Boalemo172 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali menegaskan pentingnya sertifikasi tanah tempat ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Lahmudin Hambali saat menghadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sudah 38 desa yang telah didatangi dalam rangka mendorong proses sertifikasi tanah tempat ibadah. Ke depan, desa-desa yang belum didatangi akan terus menjadi sasaran pelayanan.

“Sudah 38 desa yang kita datangi, maka ke depan desa-desa yang belum kita datangi akan kita datangi,” ujar Lahmudin.

Ia menargetkan seluruh tempat ibadah di Kabupaten Boalemo memiliki sertifikat, sehingga status tanahnya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Agar seluruh tempat-tempat ibadah di Boalemo sudah bersertifikat supaya tidak lagi diobok-obok lagi oleh masyarakat,” katanya.

Lahmudin menjelaskan, salah satu hal yang dikhawatirkan adalah munculnya persoalan terkait tanah wakaf apabila terjadi pergantian generasi ahli waris yang tidak memahami atau kurang memiliki nilai-nilai religius terhadap status tanah yang telah diwakafkan.

“Sebab yang dikhawatirkan itu bila ada pemberi pewaris-pewaris tanah masjid yang nilai-nilai religius kurang maka akan terjadi masalah,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, di antaranya Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama Tilamuta, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kabupaten Boalemo.

“Luar biasa kerja sama Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama Tilamuta, dan BPN, demi mensertifikatkan tanah masjid,” ungkapnya.