Jakarta, POROSNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 & APBN 2018, melalui siaran pers, Selasa (22/11/2022).
Tersangka dimaksud yaitu SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) & saat ini menjabat Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain Sukiman, Anggota DPR RI periode 2014 s/d 2019, Natan Pasomba, Plt. Kadis PUPR Arfak, Papua Barat, & Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL, 20 hari pertama, terhitung mulai 22 November s.d 11 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. (f).