Jakarta, POROSNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 30.940.375.000, berlangsung di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara TPK kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan.
Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) atas perkara TPK Anas Urbaningrum dan perkara TPK dan pencucian uang Emirsyah Satar yang telah incracht.
Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 m2, bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, & 331,38 m2, mushola 8,64 m2, dan pendopo 68m2, serta sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah 532,5 m2, dan pos satpam seluas 4,76 m2.
Pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. Dengan pemanfaatan yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery, sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Informasi selengkapnya terkait barang rampasan melalui website Aset Rampasan KPK www.paras.kpk.go.id