POROSNEWS.ID, Boalemo – Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, setelah Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu perbaikan berkas mulai tanggal 6-8 September 2024, dan saat ini perbaikan berkas tersebut telah kami terima.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu saat di wawancarai media saat berada gedung putra tunggal, Senin (9/9/2024).
Perbaikan berkas tersebut, kani akan faktual kebenaran berkas yang dimasukkan, misalnya ijazah Bapaslon yang tidak terbaca, harus kami periksa kembali di instansi terkait.
Lanjut mantan komisioner Bawaslu, Yuyun Antu, Ijazah sudah banyak yang menggunakan tanda tangan digital, jadi mengharuskan KPU untuk faktual keinstansi terkait.
“Artinya berkas atau dokumen yang diserahkan harus sesuai dengan yang di berikan tiap bapaslon yang telah mendaftar,” tegasnya.
Bahwa KPU hanya melakukan faktual kebenaran berkas dan dokumennya bukan menyatakan benar atau tidak.
“Asli dan tidaknya berkas atau dokumen tergantung instansi yang mengeluarkannya, ingat kami hanya melakukan faktual,” jelasnya.
Ingat, perbaikan berkas masih akan kami faktual lagi, sehingga masih memakan waktu.(Adv).