POROSNEWS.ID, Boalemo – Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo, salah satu kewajiban konstitusional yang wajib disampaikan kepala daerah, setelah berakhirnya tahun anggaran.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau saat menyampaikan pidato pengantar pada sidang paripurna DPRD dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024, yang bertempat diruang sidang DPRD, Senin, (16/6/2025).
Dalam rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos dan dihadiri para anggota Legislatif dan Pimpinan OPD.
Lanjut Bupati Rum Pagau, penyusunan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 dan penyajiannya telah dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK – RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melalui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, saya berharap kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial dan politik.
Semoga dukungan dan kerja sama yang selama ini telah terbangun akan lebih memudahkan memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Boalemo dimasa yang akan datang.