POROSNEWS.ID, Bali – Rakornas penetapan pasangan calon terpilih tersebut dimulai tanggal 14 hingga 17 Desember 2024, selain itu juga dibahas terkait persiapan dan tentatif pelaksanaan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Ketua Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo Meks Lagibu bersama Febriani Selvia Biya saat ikut rapat koordinasi Nasional (Rakornas) penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024, yang bertempat di Bali, Sabtu (14/12/2024).
Lanjut Meks Lagibu, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada.
”Kondisi tahapan Pilkada untuk Kabupaten Boalemo sampai dengan saat ini tidak ada laporan registrasi di MK. Jika demikian, maka KPU Boalemo tinggal menunggu penutupan buku register perkara di MK pada tanggal 19-20 Desember 2024. Kami akan melaksanakan tahapan akhir Pilkada yakni penetapan calon terpilih untuk pilkada Boalemo tahun 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Febrian Selvia Biya menyampaikan bahwa pada penetapan calon terpilih yang akan diselenggarakan oleh KPU Boalemo akan mengundang seluruh pasangan calon, partai pengusung dan partai pendukung, Forkopimda, dan seluruh jajaran Adhoc KPU Boalemo.
”Sebagaimana ketentuan 3 hari setelah ditutupnya register perkara di MK dan kabupaten tersebut tidak memiliki perkara sengketa maka sudah dapat menetapkan calon terpilih, namun KPU Boalemo masih tetap menunggu surat resmi terkait penetapan calon terpilih,” tuturnya. (Adv).