POROSNEWS.ID, Boalemo – Struktur masyarakat yang masih menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas 2, menimbulkan gender diskriminasion dan lainnya, kondisi ini menyebabkan kemiskinan perempuan serta perdagangan orang.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur pada pertemuan Pengerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH, perkawinan anak, dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama DPPKBP3A dan Kejaksaan Negeri Boalemo yang bertempat di ruang Bapppeda, Jumat (17/5/2024).
Lanjut Supandra Nur, struktur patriarki yang mendukung pola pendidikan perempuan menjadi sangat miskin, mengutamakan kehormatan, dan kepentingan keluarga, berakhir pada pengorbanan diri dalam perdagangan orang.
“Terbatasnya sumber keuangan menyebabkan suburnya seks dan terjadinya berbagai konflik pada perempuan dan anak yang menjadi rentan kehilangan perlindungan keamanan dan hak asasi lainnya,” ujar Penjabat Sekda Supandra Nur.
Ketidak berdayaan negara-negara mengentaskan kemiskinan dan lapangan pekerjaan sehingga bermigrasi mencari nafkah.
Dan sebagai langka awal mensinergiskan dan mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis perempuan dan anak melalui imigrasi yang berkomitmen memberdayakan seluruh unsur dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Boalemo, Kepala DPPKBP3A Boalemo, Agus Duliyalo, dan pimpinan OPD. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya