Diskon 50 Persen Pajak, Bupati Ismet Mile : Demi Meringankan Masyarakat

Bonebolango136 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Kebijakan keringanan pajak daerah tahun 2025 yang di luncurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango lewat Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), demi meringankan beban masyarakat.

Hal ini memberikan kesempatan untuk masyarakat supaya dapat memanfaatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Keringanan pajak mulai berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025, dan hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS.

Lewat program tersebut, pemerintah daerah berharap upaya ini dapat meringankan beban masyarakat serta dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah.

Program ini tutur Bupati Bone Bolango, Ismet Mile sebagai upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

“Untuk itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).

Lanjut Bupati Ismet Mile, adanya keringanan pajak, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel.