Di Tengah Polemik Penonaktifan Kades, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Sertifikat di Lahan RSUD Toto Kabila

Bonebolango217 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses tersebut, persoalan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan RSUD Toto Kabila kembali mencuat setelah salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan lima sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Lamako Latjuba dari garis keturunan istri kedua, mengatakan lahan yang kini menjadi objek polemik telah lama dikuasai pemerintah dan diyakini telah dihibahkan oleh keluarga sejak puluhan tahun silam.

Menurut Afizul, penguasaan lahan oleh pemerintah telah berlangsung sejak kawasan tersebut masih berstatus Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi RSUD Toto Kabila.

“Penguasaan lahan itu sudah dilakukan pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Walaupun surat hibahnya sudah tidak ditemukan, masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut memang telah diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.

Menurutnya, lima sertifikat tersebut diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba. Sementara keturunan dari istri pertama, kedua, dan ketiga mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui proses penerbitannya.

“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari tanah itu. Justru kami mempertanyakan mengapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya berasal dari empat istri,” katanya.

Afizul mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut kepada instansi terkait sambil menunggu kepastian hukum mengenai status lahan.

Ia menegaskan bahwa keluarga dari garis keturunan istri pertama hingga ketiga tetap menghormati hibah yang telah diberikan kepada pemerintah. Menurutnya, lahan tersebut sebaiknya tetap menjadi aset negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Biarlah ini menjadi amal jariah orang tua kami. Lahan itu lebih baik tetap dikelola pemerintah agar dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk pengembangan fasilitas umum maupun kegiatan UMKM di sekitar kawasan rumah sakit,” tuturnya.

Berdasarkan keterangannya, luas lahan yang selama ini dikuasai pemerintah diperkirakan mencapai sekitar 80.000 meter persegi yang meliputi wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Adapun lima sertifikat yang kini menjadi polemik disebut hanya mencakup sebagian lahan di wilayah Desa Toto Utara.

Afizul juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang menurutnya dilakukan melalui program PTSL berdasarkan dokumen administrasi di tingkat desa, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan tersebut.

Selain itu, ia menyebut sebagian lahan hingga kini masih dimanfaatkan sebagai area persawahan oleh eks pasien kusta beserta keluarganya yang telah lama bermukim di kawasan kompleks RSUD Toto Kabila.

Persoalan penerbitan sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah menjadi salah satu isu yang mencuat bersamaan dengan proses penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan kepala desa dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata karena sengketa kepemilikan tanah.

Meski demikian, sengketa lahan RSUD Toto Kabila kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut dugaan tumpang tindih klaim kepemilikan terhadap lahan yang selama puluhan tahun telah dikuasai pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait mengenai proses penerbitan lima sertifikat tersebut. POROSNEWS.ID membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.