Cegah Sengketa Aset Rumah Ibadah, Bone Bolango Genjot Program Isbat Wakaf dan Sertifikasi Tanah

Bonebolango211 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama sejumlah instansi terkait terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan melalui percepatan legalisasi tanah wakaf rumah ibadah. Upaya tersebut dilakukan melalui program isbat wakaf dan sertifikasi tanah guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas yang terus dikawal bersama seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset rumah ibadah dari berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

“Ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap,” ujar Alwin.

Ia mengungkapkan, sinergi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Di wilayah Suwawa, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf kini mampu diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.

Alwin menjelaskan, masih banyak tanah wakaf yang diserahkan secara lisan pada masa lalu tanpa didukung dokumen hukum yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari ahli waris.

Karena itu, ia mengajak seluruh Kepala KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga para nazir wakaf untuk proaktif mendampingi masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi. Pihaknya juga menyambut baik rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menjelaskan pihaknya telah memetakan berbagai persoalan administrasi tanah wakaf ke dalam sejumlah tipologi penyelesaian agar penanganannya lebih efektif.

Menurutnya, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, maupun menghadapi kendala administrasi lainnya.

“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau melalui isbat wakaf,” jelas Ilkham.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Bone Bolango, terdapat sekitar 173 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 bidang dinilai berpotensi segera diproses, baik melalui sertifikasi langsung maupun melalui mekanisme isbat wakaf.

Ilkham juga menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dilakukan tanpa dipungut biaya, baik untuk pendaftaran pertama kali maupun alih media menjadi sertifikat wakaf.

Melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Agama, BPN, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga para pengelola rumah ibadah, percepatan legalisasi tanah wakaf diharapkan dapat segera terealisasi.

Selain memperkuat tertib administrasi pertanahan, langkah tersebut juga menjadi upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.